kotak diskusi

kotak diskusi

Kamis, 29 Oktober 2015

Akhlak Pergaulan Muslim dan Muslimah




Pendahuluan
A .Latar Belakang
Islam merupakan ajaran universal yang membicarakan seluruh asfek kehidupan, tapi terangkum dalam tiga pokok ajaran yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Dalam menata akhlak terutama dalam pergaulan Islam sangat memperhatikan agar kesucian diri terjaga baik selaku anak muda apalagi orang yang sudah dewasa. Akhlak dalam pergaulan tidak hanya ditujukan kepada remaja dan pemudanya saja tapi seluruh usia berkewajiban melaksanakan ajaran-ajaran akhlak yang dituntunkan Islam, bahkan Rasulullahpun diutus untuk memperbaiki akhlak manusia.
Agama islam menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan di antara kaum muslimin baik yang bersifat pribadi orang seorang, maupun dalam bentuk kesatuan. Karena dengan pergaulan kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling menunjang dan mengisi antara satu dengan lainnya.
B .Rumusan Masalah
a.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan pergaulan muslim dan muslimah !
b.      Apa sajakah batasan perbuatan antara muslim dan muslimah !
c.       Apa sajakah perbuatan yang  dapat mendekati zina di dalam pergaulan muslim dan muslimah !
C .Tujuan
a.       Untuk mengetahui bagaimanakah pergaulan yang baik diantara muslim dan muslimah.
b.      Agar muslim dan muslimah dapat memberikan batasan di dalam pergaulannya.
c.       Agar muslim dan muslimah dapat terhindar dari perbuatan tercela di dalam pergaulannya.

Pembahasan
Akhlak Pergaulan Muslim dan Muslimah

A.    pergaulan yang baik
Pergaulan adalah interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Agama islam menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan di antara kaum muslimin baik yang bersifat pribadi orang seorang, maupun dalam bentuk kesatuan. Karena dengan pergaulan kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling menunjang dan mengisi antara satu dengan lainnya.[1]

B.     Tata cara pergaulan lawan jenis
1.    Haram Duduk Berdua (Berkhilwat) dengan perempuan bukan muhram.
Uqbah ibn Amir ra. Menerangkan:

أَنَّ رَسُولُ اللهِ عليه وسلّم قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يارسُولَ اللهِ ! أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟  قال: الْحَمْوُالْمَوْتُ.
“Bahwsannya Rasulullah SAW bersabda: janganlah kamu masuk ke kamar-kamar perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata: ya Rasulullah terangkan padaku bagaimana hukum masuk ke dalam kamar ipar perempuan. Nabi SAW menjawab; ipar itu adalah kematian (kebinasaan).”(al bukhari 67:111: muslim 39:8: Al lu’lu-u wal marjan 3;69-70)
Nabi tidak membenarkan laki-laki masuk ke kamar-kamar perempuan, maka hal ini memeberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya.
Ahli hadis tidak ada yang mengetahui nama orang anshar yang bertanya kepada Rasul tentang hukum kerabat-kerabat si suami yang selain dari ayah dan anaknya, masuk ke tempat istri si suami itu. Diterangkan oleh An Nawawy, bahwa yang dimaksud dengan Hamwu disini, ialah kerabat-kerabat si suami seperti saudaranya, anak saudaranya dan kerabat-kerabat lain yang boleh mengawini istrinya bila ia di ceraikan atau meninggal.
Yang tidak masuk ke dalam kerabat disini ialah ayah dan anak si suami karena mereka di anggap mahram.[2]
Nabi menerangkan bahwa kerabat-kerabat si suami menjumpai si istri itu sama dengan menjumpai kematian, karena menyendiri dalam kamar memudahkan timbul nafsu jahat yang membawa pada kemurkaan Allah dan membawa kepada kebinasaan, atau menyebabkan si suami menceraikan istrinya jika sang suami pencemburu. Jelasnya, takut kepada mudah timbul kejahatan dari kerabat-kerabat itu adalah lebih mudah daripada yang dilakukan oleh yang bukan kerabat. Karena kerabat itu lebih leluasa masuk kedalam bilik-bilik si perempuan dengan tidak menimbulkan prasangka tang tidak-tidak. Mengingat hal ini perlu dihindari masuk ke dalam bilik orang lain.
Dikarenakan jika kita berada dalam satu bilik dengan seorang perempuan yang bukan mahram. Dikhawatirkan kita akan terjebak untuk mengikuti hawa nafsu. Apabila seorang bergerak mengikutinya meskipun hanya selangkah. Ia akan terpaksa untuk mengikuti langkah itu dengan langkah berikutnya.
Dalam al-Kafi, Imam As shidiq a.s diriwyatkan berkata: “waspadalah hawa nafsumu sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu. Sebab tidak ada musuh yang lebih berbahaya bagi manusia selain kaetundukan pada hawa nafsu dan perkataan lidahnya.”[3]

2.      Haram melihat perempuan yang Bukan Mahram

عَنْ ابى هريرة رضيى اللهُ عنه النبيّ ص م قال،كُتِبَ عَلَى ابْنِ أدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكُ لَامَحَالَةّ، الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظْر، ولأدنان زنا هما الاستماع واللسان زناه الكلام ، واليد زنا ها البطشى ، والرجل زنا ها الخطى واقلب يهوى ويتمنى ويصدق ذلك الفرج اويكذبه. (متفق عليه وهذا لفظ مسلم ورواايه البخارمحصرة)
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “telah ditentukan bagi anak adam (manusia) bagian zinanya. Dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara. Zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan serta zina hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya dibuktikan atau tidk dibuktikan oleh kemaluan.(HR. Bukhari Muslim)[4]
Dalam Hadits tersebut mengandung arti bahwa hadits Imam Bukhari termasuk zina anggota tubuh , tetapi semuanya tidak hanya dilakukan lewat kemaluan saja melainkan lewat anggota tubuh lainnya. Misalnya pandangan mata karena awal mula timbulnya hasrat dari pandangan mata yang tidak terkontrol atau tidak dijaga terhadap hal-hal yang memancing nafsu birahi , kemudian lisannya bicara yang tidak baik misalnya menggunjing orang lain, berdusta dan berbicara yang tidak menjurus perbuatan yang menimbulkan hasrat dengan lawan jenis.  

3.    Wanita boleh keluar rumah untuk memenuhi hajatnya

حَدِيْثُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عنهُمَا قَلَتْ: خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعُدَ مَاضُرِبَ الحِجَابُ، لِحَاجَتِهَا، وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيْمَةً لاَتَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا، فَرَأَهَا عُمَرَبْنُ الخَطَّابِ، فَقَالَ : يَا سَوْدَةُ ! أَمَا وَاللهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا، فَنْظُرِيْ كَيْفَ تَخْرَجِيْنَ. قَالَتْ : فَا نْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُوْلُ اللهِ ! إِنِّى خَرَجَتُ لِبَعضِ حَجَتِى، فَقَا لَ لِى عُمَرُ كَذَا وَكَذّا : قَالَتْ فَأَوْحَى اللهُ إِلَيْهِ شُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ العَرْقَ فِى يَدِهِ مَا وضَعَهُ فَقَالَ (إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أنْ تَخْرُجْنَ لِحَا جَتِكُنَّ).
Aisah r.a. berkata: pada suatu hari saudah binti Zam’ah r.a. keluar dari rumah untuk suatu keperluan dan ia wanita yang gemuk besar, hampir semua orang mengenalnya, maka dilihat oleh Umar bin Al Khattab dan menegurnya: “ya Saudah, demi Allah engkau tidak samar terhadap kami, karena itu hendaknya engkau perhatikan ketika keluar rumah: Saudah mendengar teguran itu segeralah ia kembali, sedang Rasulullah SAW. Ketika itu sedang makan dirumahku dan ditangan Nabi SAW. Maka Saudah masuk dan berkata: ya Rasulallah, aku keluar untuk suatu hajat tiba-tiba Umar menegur begini kepadaku. Tiba-tiba turunlah wahyu sedang daging masih tetap ditangan nabi SAW. Lalu bersabda: “sungguh telah di izinkan bagi kalian keluar untuk hajatmu”. (HR. Bukhari Muslim).[5]

4.    Hadits tentang memandang wanita
مَامِنْ مُسْلِمٍ يَنْظُرُإِلَى إمْرَأةٍ أَوَّلَ نَظْرَةٍ ثُمَّ يَغُضُّ بَصَرَهُ إلاَّ أحْدَثَ الله لَهَ عِبَادَةً يَجِدُ حَلاَوَتَهَا
                        tidaklah seorang muslim yang memandang seorang wanita dalam pandangan pertamanya. Kemudian ia palingkan pandangannya kecuali Allah menjadikannya nilai ibadah yang akan dirasakan kemanisannya.”
                        “Memandang wanita (bukan muhram) merupakan salah satu anak panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut akan Adzab Allah. Maka Allah akan menganugrahkan kepadanya iman yang dirasakan manisnya dalam hatinya.”
Islam mengajarkan kita agar selalu menjaga mata kita agar tidak melakukan zina mata. Jikalau ada satu kenikmatan, maka yang pertama itu ibadah dan selanjutnya itu perangkap syaithan. Karena itulah jauhi dalam memandang wanita secara terus-menerus, karena bisa jadi, yang pertama itu merupakan nikmat Allah dan pandangan yang kedua itu panah iblis.

5.    Boleh memboncengkan perempuan yang bukan mahram apabila keletihan di jalan.
تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُوَمَالَهُ فِى الاَرْضِ مِنْ مَالٍ وَلاَ مَمْلُوْكٍ وَلاَ شَيئٍ غَيْرِنَا ضِحٍ وَغَيْرِفَرَسِهِ، فَكُنْتُ أَعْلِفَ فَرَسَهُ، وَسْتَقِى المَاءَ وَأَخْرِزُغَربَهُ، وَأَعْجِنُ، وَلَمْ أَكُنْ أُحْسِنُ أَجْبِزُ وَكَانَ يَحْبِزُجَارَاتٌ لِى مِنَ لأنْصَارِوَكُنَّ نِسْوَةَ صِدْقٍ، وَكُنْتُ أنْقُلُ النَّوَى مِنْ أرْضِ الزُّبَيْرِ الّتِى أقْطَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ ؤ عَلَى رَأْسِى وَهىَ مِنِّى عَلَى ثُلثَى فَرْسَخٍ. فَجِئْتُ يَوْماً وَالنَوَى عَلَى  رَأْسِي، فَلَقِيْتُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم، وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنَ الاَنْصَارِ فَدَعَانِى، ثُمَّ قَالَ : (إخٌ إخٌ) لِيَحْمِلَنِى خَلْفَهُ، فَاسْتَحْيَيْتُ أنْ أسِيْرَ مع الرِّجَالِ، وَذَكَرْتُ الزُّبَيْرَ وَغَيْرَتَهُ، وَكان أغْيَرُ النًّاسِ ، فَاَعْرَفَ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم اَنِّى أَسْتَحْيَيْتُ، فَمَضَى، فَجِئْتُ الزّبيْرَ، فَقُلْتُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم  عَلَى رَأْسِى النَوَى ، وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أصْحَابِه،فَأ ناخَ لِأَرْكَبَ فَاسْتَحْيَيْتُ منهُ، وَعَرَفْتُ غَيْرَتَكَ. فَقُالَ: واللهِ ! لَحَمْلُكِ لنَوى كَانَ أشَدَّعلى رَكَوبك معه. قالت: حّتَّى اُ رْسِلَ الى ابوبكرٍ، بعد ذلك بِخَادَم تَكْفِنِى سِيَا سَةً الفُرَسِ فكأنَّمَا أعتَقَنِى.
“Azzubair mengawini aku dan ia tidak mempunyai harta di muka bumi ini. Tidak mempunyai budak dan tidak mempunyai apa-apa selain dari seekor unta yang dipergunakan untuk mengangkut air dan selain kudanya. Aku selalu memberi memberi makan kudanya, menimba air, membetulkan timbanya dan merema tepung. Sedang aku tidak pandai membuat roti. Tetangga-tetanggaku dari golongan Anshar membuat roti untukku. Mereka adalah perempuan-perempuan yang benar dan aku mengangkut dengan kepala aku atah-antah biji kurma dari kebun Azzubair dan diberikan Rasulullah kepanya. Tanah itu jaraknya dari rimahku kira-kira 2,3 farsah (1,2 mil).
Maka pada suatu hari aku datang sedang biji anak kurma di atas kepalaku. Lalu aku menjumpai Rasulullah, bersamanya ada beberapa orang Anshar. Maka Rasulullah memanggil aku dan berkata;ikh, ikh. Beliau menidurkan untanya untuk dapat membawaku dibelakangnya. Aku merasa malu berjalan bersama-sama  orang laki-laki. Dan aku ingat tentang kecemburuan Azzubair. Dia orang yang paling cemburuan. Rasulullah menjumpai aku sedang anak kurma ada di atas kepalaku. Dan bersama-sama Nabi SAW ada beberapa sahabatnya lalu Nabi menidurkan untanya supaya aku menungganginya, tetapi aku malu kepada Nabi dan aku mengetahui kecemburuan kecemburuan anda. Maka Azzubair berkata : demi Allah aku memikul atau membawa biji kurma adalah lebih keras teknanannya atas diriku daripada engkau menunggangi unta bersamanya. Asma’ berkata : kemudian Abu Bakar mengirim kepadaku seorang pelayan yang menggantiku dalam pemeliharaan kuda itu. Karenanya seolah-olah Abu Bakar telah memerdekakan aku.” (Al Bukhari 67:107. Muslim 39 : 14, Al lu’lu-u wal Marjan 3: 73-74)
Menurut hadits ini adalah hendaknya ada kerjasama antara suami dan istri dalam membina rumah tangga. Dan hadist ini menyatakan pula kebolehan kepada Negara memberikan tanah Negara kepada sebagian rakyatnya. Dan tanak itu tidak dapat dimiliki oleh seseorang, kalau tidak diberikan oleh kepala Negara(pemerintah). Dan pemerintah boleh mencabut kembali dan mengalihkan hak milik tanah kepada orang itu menurut kemaslahatan. Dan pemerintah boleh juga memberi tanah itu sekedar di ambil manfaatnya saja, bukan dengan memberi hak milik atas tanah itu. Demikianlah hukunnya terhadap tanah yang dimiliki oleh Negara. Adapun tanah yang pernah diolah maka dapat dikerjakan oleh seorang tanpa izin pemerintah menurut pendapat malik, Asyafi’i dan jumhur. Menurut Abu Hanifah, harus juga dengan mendapat izin pemerintah lebih dulu.
Hadits ini menyatakan kebolehan kita memboncengkan seorang perempuan yang telah kepayahan di jalan. Di samping itu menyatakan pula tentang kerendahan hati Nabi terhadap umatnya. Beliau tidak keberatan memboncengkan Asma’.
Kebolehan kita memboncengkan perempuan yang bukan mahram adalah apabila kita menjumpai di suatu tempat di jalan, sedang dia tidak sanggup berjalan lagi khususnya apabila kita bersama-sama dengan orang lain. Akan tetapi ada yang mengatakan sebagai Al Qadhi Iyadh, bahwa membonceng perempuan yang bukan muhrim adalah dari khususiyah Nabi SAW. Tidak dapat dilakukan oleh orang lain. Nabi Memboncengkan Asma’ itu adalah seorang anak perempuan dari Abu Bakar, saudara dari Aisyah dan istri dari Azzubair. Maka dapat dipandang sebagai salah seorang keluarganya. Lebih-lebih lagi Rasulullah adalah orang yang sangat kuat menahan Nafsunya.”  
Islam merupakan ajaran universal yang membicarakan seluruh aspek kehidupan, terangkum dalam tiga pokok ajaran yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Dalam menata akhlak pada pergaulan Islam sangat memperhatikan agar kesucian diri dapat tetap terjaga dengan baik. Akhlak dalam pergaulan tidak hanya ditujukan kepada remaja dan pemuda saja tapi seluruh usia berkewajiban melaksanakan ajaran-ajaran akhlak yang dituntunkan Islam, bahkan Rasulullah pun diutus untuk memperbaiki akhlak manusia.
C .Larangan mendekati zina  
Yang dilarang bukan zina saja tapi hal-hal yang mendekati proses perbuatan zina pun harus dijauhkan. Artinya jangan mendekati perbuatan yang dapat mendekati dan mengandung zina .Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela di dalam pergaulan ,yaitu:[6]
1.      Larangan Berkhalwat
Khalwat artinya menyendiri dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Cara ini lebih ampuh untuk mencegah timbulnya fitnah maupun syahwat. Kita boleh percaya dengan kemampuan diri sendiri dalam masalah khalwat, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiganya adalah syaitan”.
Dalam hadits lainpun Rasulullah memberi peringatan; hindarilah keluar masuk rumah seorang wanita, seorang lelaki Anshor bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ipar ? Jawab Rasul, ”Bersepi-sepi dengan iparnya sama dengan maut”.
2. Larangan Bercengkrama
Cengkrama adalah medan syahwat yang sangat efektif untuk menundukkan manusia. Dari cengkrama berkembang menjadi janji, kencan dan perbuatan maksiat lainnya.
Bukan berarti Islam tidak membolehkan kita bercengkrama. Tetapi terlalu banyak bercengkrama tadi yang hanya menjurus kepada kata-kata kotor dan keji yang mengandung maksiat ini yang tidak boleh. Apalagi cengkrama dengan wanita yang bukan muhrimnya.

3. Larangan Memandang Dengan Syahwat
Pandangan adalah kontak pertama. Bagaikan anak panah syaitan yang akan menusuk hati orang yang memandang. Dalam surat An Nur 24;30 Allah berfirman, ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah suci bagi mereka, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Yang dimaksud dengan ”menahan pandangan” artinya memelihara pandangan, mengalihkan pandangan dan tidak tertuju pada satu pandangan saja. Rasulullah bersabda, ”Dua mata itu dapat berzina, dan zinanya adalah memandang”. Pandangan syahwat dilarang karena dalam memandang itu ada kesenangan seksual. Dari memandang dengan syahwat menunjukkan kerendahan akhlak. Dengan memandang dapat merusak kestabilan berfikir dan dari pandangan syahwat dapat mengganggu ketentraman berfikir. Rasulullah menegur Ali yang ketika itu masih muda remaja, ”Hai Ali, janganlah sampai pandangan yang pertama diikuti pandangan yang lain. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama dan tidak ada pandangan berikutnya”. [HR. Ahmad]
4. Larangan Bersentuhan
Asy Syarbani mengatakan, ”Kalau memandang saja diharamkan, maka bersentuhan juga diharamkan, karena ia lebih sampai pada kenikmatan yang lebih besar pengaruhnya terhadap syahwat”, ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah bersentuhan dengan wanita yang bukan muhrimnya, apapun alasannya bahkan ketika terjadi perjanjian Bai’ah yaitu janji setia orang-orang Madinah dengan Rasulullah yang diikuti oleh kaum wanitanya, Rasul menjabat tangan kaum lelakinya dan tidak berjabat tangan dengan kaum wanita, hanya dengan ucapan saja dibalik tabir sebagaimana yang diungkapkan oleh Siti Aisyah, ”Tidak, demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita lain. Beliau mengambil Bai’ah mereka hanya dengan perkataan”.[ HR.Bukhari dan Muslim].



5. Larangan Ikhtilat
Yang dimaksud dengan ikhtilat ialah campur baur antara lelaki dan wanita seperti di jalan raya, di kendaraan, menghadiri tontonan seperti di bioskop, show artis, tempat bekerja dan tempat menuntut ilmu sampai di tempat-tempat rekreasi semua itu merupakan ladang-ladang subur terjadinya proses perbuatan zina.
Segala bentuk keramaian walaupun bernuansa agama tetap mengundang ikhtilat yang intinya ke arah perbuatan zina seperti acara tabligh akbar, MTQ dan keramaian lainnya. Semuanya itu rawan dimanfaatkan oleh remaja dan pemuda untuk bercampur baur sejak dari keberangkatan, sedang acara hingga pulangnya nanti.
Siti Maryam adalah wanita yang shalehah. Hidupnya diabdikan di mihrab Masjidil Aqsha. Dia tidak pernah bergaul dengan lelaki lain sehingga kedatangan Jibril yang menyerupai manusia ganteng itu untuk menyampaikan kabar gembira kalau Maryam dengan izin Allah akan punya anak walaupun tanpa suami. Ia hardik malaikat itu dengan kata-kata, “Kalau kamu orang yang bertaqwa jangan dekat-dekat kepadaku”.

6. Larangan Menampakkan Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang sensiitif. Tingkat kesensitifannya mahram dan bukan mahram berbeda sehingga batas yang harus ditutuppun berbeda. Rasulullah bersabda, ”Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lainnya dan begitu juga wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya” [HR. Bukhari].
Di Afghanistan bila ada kaum wanita yang keluar rumah tanpa memakai busana muslimah, maka para remaja dan pemudanya mengusir kaum ibu itu untuk masuk kembali ke rumahnya. Mereka malu bila ibu-ibunya keluar tanpa memakai jilbab. Di era Reformasi ini memang ada sebuah kemajuan bagi daerah yang menerapkan otonomi daerah sudah mulai membenahi ummat Islam walau belum secara kaffah, baru sebatas seruan dan kewajiban untuk karyawati, guru dan pelajar sejak darai SD hingga perguruan tinggi. Misalnya di Kabupaten Solok dan di Sawah Lunto Sijunjung Sumatera Barat juga di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara telah menjadikan busana muslimah sebagai kewajiban yang dikukuhkan dalam Peraturan Daerah. Ini sebenarnya sangat positif walaupun sebenarnya sudah ada aturan yang lebih tinggi yang mengaturnya yaitu Al Qur’an dan Hadits.
7. Minta Izin Masuk Rumah Orang
Seorang muslim tidak boleh masuk ke rumah orang lain sebelum minta izin dan diizinkan, ketika bertamupun diatur sebaik-baiknya dengan etika Islam. Allah memberikan peringatan dalam surat An Nur 24; 27, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat”.
Apa pentingnya meminta izin masuk ke rumah orang lain walaupun tetangga kita ataupun rumah sahabat kita ? Hal ini untuk menjaga kesopanan, apalagi bila orang rumah ketika itu belum siap menerima tamu dengan pakaian yang rapi sesuai syar’i. Bila ada sinyal izin dan salam sebelum bertamu tentu yang di dalam rumah membereskan segala bentuk yang tidak layak pandang. Untuk itulah dalam rumah tangga harus ada hijab yaitu pembatas antara satu dengan lainnya, ada ruang tamu dan ruang keluarga yang tidak boleh dilihat oleh orang lain apalagi kamar pribadi.
Biasanya tamu yang tidak memberi aba-aba, tanpa izin masuk rumah orang itu adalah maling, paling tidak perlu dicurigai sebagai calon pencuri. Etika dimanapun dan budaya nenek moyang kitapun telah mengajarkan kalau tidak sembarangan di rumah orang lain, apalagi masuk tanpa izin.
8. Minta Izin Masuk Kamar Orangtua
Walau dalam satu rumah nilai-nilai Islam harus ditegakkan sehingga aurat seorang muslim dapat dijaga meskipun itu adalah anak sendiri atau pembantu yang sudah dianggap keluarga sendiri. Mereka tidak boleh sembarangan keluar masuk kamar orangtua tanpa izin terlebih dahulu, dan dibolehkan masuk ke kamar orangtua setelah minta izin juga ada waktu-waktunya sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat An Nur 24;58, ”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak lelaki dan wanita yang kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali dalam satu hari, sebelum subuh, setelah zhuhur dan sesudah shalat Isya. Itulah tiga aurat bagi kamu, tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari tiga waktu itu...”
9. Larangan Tabarruj
Yang dimaksud dengan ”tabarruj” adalah memperlihatkan perhiasan yang berlebihan, pakaian yang tembus pandang dan ketat, atau bicara yang dibuat-buat manja, lenggang-lenggok yang aduhai, parfum yang semerbak sehingga membuat orang terpedaya, Allah berfirman dalam surat Al Ahzab 33;33, ”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyyah dahulu”.
Memakai hiasan dibolehkan asal tidak berlebih-lebihan sehingga terkesan menor. Parfum untuk wanita dinyatakan oleh Rasulullah adalah warnanya yang pekat tapi harumnya sederhana sedangkan untuk lelaki warnanya kalem tapi wanginya semerbak. Ini semua juga untuk menjaga harga diri wanita, bahkan berdandan dan berhias merupakan sunnah Rasulullah, namun sudah disalah artikan.
10. Larangan Pergi Sendiri
Wanita kodratnya tak dapat melindungi dirinya sendiri. Oleh karena itu seorang wanita muslimah dilarang pergi sendirian tanpa muhrimnya, Rasulullah bersabda, ”Janganlah sekali-kali seorang lelaki melepas seorang wanita kecuali bersama mahramnya, ada seorang lelaki bertanya, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri pergi untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan saya telah tercatat untuk ikut dalam peperangan”, beliau menjawab, ”Pergilah kamu dan berhajilah bersama isterimu” [Bukhari dan Muslim].
11. Bicara Tegas
Seorang wanita boleh bicara dengan orang lain selama memperhatikan sikap dan menjaga kepribadian muslimahnya. Diantaranya dia tidak boleh bicara dengan nada merayu, lembut dan manja kepada orang yang bukan muhrimnya. Apalagi dengan sikap manja dan ingin dimanja karena hal ini akan mengundang lelaki lain tertarik kepadanya. Bukan berarti bersikap kasar dan suara keras, tapi bicaralah dengan tegas dan tepat, tidak bertele-tele dan bermanja-manjaan.
Ibnu Katsir berkata, ”Wanita dilarang dengan lelaki asing dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya”, wanita boleh bermanja-manja atau bicara dengan suara lembut mendayu hanya boleh kepada suami, ayahnya, kakak atau adik kandungnya atau anak dan cucunya.
Dikala dia diganggu oleh lelaki lain, dia harus bicara tegas dengan nada pasti, ”Jangan” sehingga lelaki tadi berfikir dua kali untuk bersikap tidak sopan kepadanya. Tapi bila ucapan wanita itu mengatakan, ”Jangan ah” sambil menampakkan sikap genit lagi manja tentu akan mengundang dan mengandung hasrat dari lelaki tersebut. Kita masih ingat bagaimana sikap bicara anak Nabi Syuaib ketika memanggil Musa untuk datang ke rumah ayahnya, dia bicara lugas dan tepat tanpa dibumbui oleh canda dan sikap merayu.
D. Larangan berzina
Faham Free Seks sangat ditentang oleh Islam. Sebab menurut Islam, tujuan perkawinan bukanlah semata-mata mendorong syahwat belaka, tetapi ialah untuk membentuk keluarga, membentuk keluarga sejahtera bahagia yang daripadanya lahir anak-anak yang shaleh; tambatan mata bagi ibu dan bapaknya dan akan jadi penerus bagi generasi yang akan datang agar ummat manusia tidak punah. Disinilah letak bedanya antara binatang dan manusia. Syahwat dan nafsu diberikan kepada binatang tanpa akal yang membimbingnya. Sedangkan kepada manusia dikurniakan Allah akal agar dia dapat memimpin penyaluran nafsu secara bertanggungjawab, tapi binatang tidak sama sekali.
Selain pernikahan maka hal itu adalah bathil. Inilah yang disebut dengan perzinaan, yaitu penyaluran nafsu biologis bukan dengan cara yang halal tapi terlarang. Menurut Psikolog, selain perzinaan yang dilarang oleh agama maka ada jenis penyimpangan yang juga dilarang agama yaitu istimta’ atau onani, liwat yaitu homo seks atau lesbian.
Yang dimaksud dengan istimta ialah onani yaitu perzinaan tangan dilakukan lelaki sedangkan yang dilakukan wanita disebut masturbasi. Artinya pelepasan nafsu seksualnya bukan sesuai dengan ajaran Islam yaitu melalui pernikahan tapi dilakukan melalui perbuatan tangan atau dengan benda lainnya yang intinya mereka merasakan kenikmatan sebagaimana orang bersenggama.
Mengenai istimta ini sebagian besar ulama mengharamkan, tapi Ahmad bin Hambal mengatakan boleh, ibarat membuang daging yang berlebihan. Hanafiah mengatakan boleh asal karena takut berbuat zina disebabkan belum mampu menikah. Yang lebih utama dari pendapat diatas ialah tidak mengikuti dorongan nafsu dengan jalan mengekang diri atau puasa.
Arti liwat yaitu hubungan lelaki dengan lelaki yang disebut juga dengan homo seks. Sedangkan hubungan wanita dengan wanita dinamakan lesbian. Perbuatan ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam sebagaimana sabda Rasulullah Saw, ”Tidak boleh seorang lelaki bercampur dengan lelaki lain dalam satu pakaian dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain dalam satu pakaian”.












Kesimpulan
Pergaulan adalah interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Islam sebagai agama yang mempunyai karakteristik moderat memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis, diantaranya:
a.       Haram Duduk Berdua (Berkhilwat) dengan perempuan bukan muhram.
b.      Haram melihat perempuan yang Bukan Mahram
c.       Wanita boleh keluar rumah untuk memenuhi hajatnya
d.      Hadits tentang memandang wanita
e.       Boleh memboncengkan perempuan yang bukan mahram apabila keletihan di jalan
Tata Cara Pergaulan Muslim dan Muslimah :
a.       Larangan mendekati zina 
1. Larangan Berkhalwat
2. Larangan Bercengkrama
3. Larangan Memandang Dengan Syahwat
4. Larangan Bersentuhan
5. Larangan Ikhtilat
6. Larangan Menampakkan Aurat
7. Minta Izin Masuk Rumah Orang
8. Minta Izin Masuk Kamar Orangtua
9. Larangan Tabarruj
10. Larangan Pergi Sendiri
11. Bicara Tegas
b. Larangan berzina

Daftar Pustaka
Baqi, Muhammad Fuad Abdul, Al-Lu’lu’ Wal Marjan, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2006
Hasyim, Husaini A. Majid, Riadhus Shalihin, Surabaya; PT Bina Ilmu,1993
Khomeni, Imam, 40 hadist telaah atas hadits-hadits mistis dan akhlak, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2004.
Moh. Rifa’i, Akhlak Seorang Muslim, Semarang; Wicaksana, 1993
Nawawy, Imam, Riadhus Sholihin imam Nawawy,Jakarta: pustaka Armani, 1999





















Daftar Pustaka






[1][1] Moh. Rifa’i, Akhlak Seorang Muslim, (Semarang : Wicaksana, 1993) hal.,383
[3] Imam Khomeni, 40 Hadits Telaah Hadits-Hadits Mistis dan Akhlak, (Bandung : PT Mizan Pustaka, 2004) hal., 196
[4] Imam Nawawy, Riadhus Sholihin Imam Nawawy, (Jakarta : Pustaka Armani, 1999) hal., 498
[5] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu’ Wal Marjan (Surabaya : PT.Bina Ilmu, 2006) hal., 833