Pendahuluan
A
.Latar Belakang
Islam merupakan
ajaran universal yang membicarakan seluruh asfek kehidupan, tapi terangkum
dalam tiga pokok ajaran yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Dalam menata akhlak
terutama dalam pergaulan Islam sangat memperhatikan agar kesucian diri terjaga
baik selaku anak muda apalagi orang yang sudah dewasa. Akhlak dalam pergaulan
tidak hanya ditujukan kepada remaja dan pemudanya saja tapi seluruh usia
berkewajiban melaksanakan ajaran-ajaran akhlak yang dituntunkan Islam, bahkan
Rasulullahpun diutus untuk memperbaiki akhlak manusia.
Agama islam
menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan di antara kaum muslimin
baik yang bersifat pribadi orang seorang, maupun dalam bentuk kesatuan. Karena
dengan pergaulan kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama
lain, bisa saling menunjang dan mengisi antara satu dengan lainnya.
B .Rumusan
Masalah
a.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pergaulan muslim dan
muslimah !
b.
Apa sajakah batasan perbuatan antara muslim dan
muslimah !
c.
Apa sajakah perbuatan yang dapat mendekati zina di dalam pergaulan
muslim dan muslimah !
C .Tujuan
a. Untuk
mengetahui bagaimanakah pergaulan yang baik diantara muslim dan muslimah.
b. Agar
muslim dan muslimah dapat memberikan batasan di dalam pergaulannya.
c. Agar
muslim dan muslimah dapat terhindar dari perbuatan tercela di dalam
pergaulannya.
Pembahasan
Akhlak Pergaulan Muslim dan
Muslimah
A.
pergaulan yang baik
Pergaulan
adalah interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Pergaulan
yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang
tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak
mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Agama islam
menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan di antara kaum muslimin baik
yang bersifat pribadi orang seorang, maupun dalam bentuk kesatuan. Karena
dengan pergaulan kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama
lain, bisa saling menunjang dan mengisi antara satu dengan lainnya.[1]
B.
Tata cara pergaulan lawan
jenis
1. Haram Duduk Berdua (Berkhilwat) dengan perempuan bukan
muhram.
Uqbah ibn Amir ra. Menerangkan:
أَنَّ
رَسُولُ اللهِ عليه وسلّم قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ.
فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يارسُولَ اللهِ ! أَفَرَأَيْتَ
الْحَمْوَ؟ قال: الْحَمْوُالْمَوْتُ.
“Bahwsannya Rasulullah SAW bersabda: janganlah kamu masuk ke kamar-kamar
perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata: ya
Rasulullah terangkan padaku bagaimana hukum masuk ke dalam kamar ipar
perempuan. Nabi SAW menjawab; ipar itu adalah kematian (kebinasaan).”(al
bukhari 67:111: muslim 39:8: Al lu’lu-u wal marjan 3;69-70)
Nabi tidak
membenarkan laki-laki masuk ke kamar-kamar perempuan, maka hal ini memeberi
pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah
bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya.
Ahli hadis
tidak ada yang mengetahui nama orang anshar yang bertanya kepada Rasul tentang
hukum kerabat-kerabat si suami yang selain dari ayah dan anaknya, masuk ke
tempat istri si suami itu. Diterangkan oleh An Nawawy, bahwa yang dimaksud
dengan Hamwu disini, ialah kerabat-kerabat si suami seperti saudaranya, anak
saudaranya dan kerabat-kerabat lain yang boleh mengawini istrinya bila ia di
ceraikan atau meninggal.
Yang tidak
masuk ke dalam kerabat disini ialah ayah dan anak si suami karena mereka di
anggap mahram.[2]
Nabi
menerangkan bahwa kerabat-kerabat si suami menjumpai si istri itu sama dengan
menjumpai kematian, karena menyendiri dalam kamar memudahkan timbul nafsu jahat
yang membawa pada kemurkaan Allah dan membawa kepada kebinasaan, atau
menyebabkan si suami menceraikan istrinya jika sang suami pencemburu. Jelasnya,
takut kepada mudah timbul kejahatan dari kerabat-kerabat itu adalah lebih mudah
daripada yang dilakukan oleh yang bukan kerabat. Karena kerabat itu lebih
leluasa masuk kedalam bilik-bilik si perempuan dengan tidak menimbulkan
prasangka tang tidak-tidak. Mengingat hal ini perlu dihindari masuk ke dalam
bilik orang lain.
Dikarenakan
jika kita berada dalam satu bilik dengan seorang perempuan yang bukan mahram.
Dikhawatirkan kita akan terjebak untuk mengikuti hawa nafsu. Apabila seorang
bergerak mengikutinya meskipun hanya selangkah. Ia akan terpaksa untuk
mengikuti langkah itu dengan langkah berikutnya.
Dalam al-Kafi, Imam As shidiq a.s diriwyatkan
berkata: “waspadalah hawa nafsumu sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu. Sebab
tidak ada musuh yang lebih berbahaya bagi manusia selain kaetundukan pada hawa
nafsu dan perkataan lidahnya.”[3]
2.
Haram melihat perempuan yang Bukan Mahram
عَنْ ابى
هريرة رضيى اللهُ عنه النبيّ ص م قال،كُتِبَ عَلَى ابْنِ أدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ
الزِّنَا مُدْرِكُ لَامَحَالَةّ، الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظْر، ولأدنان زنا
هما الاستماع واللسان زناه الكلام ، واليد زنا ها البطشى ، والرجل زنا ها الخطى
واقلب يهوى ويتمنى ويصدق ذلك الفرج اويكذبه. (متفق عليه وهذا لفظ مسلم ورواايه
البخارمحصرة)
Dari Abu
Hurairah r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “telah ditentukan bagi anak adam
(manusia) bagian zinanya. Dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata
adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah
berbicara. Zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan serta zina
hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya dibuktikan atau tidk
dibuktikan oleh kemaluan.(HR. Bukhari Muslim)[4]
Dalam Hadits
tersebut mengandung arti bahwa hadits Imam Bukhari termasuk zina anggota tubuh
, tetapi semuanya tidak hanya dilakukan lewat kemaluan saja melainkan lewat
anggota tubuh lainnya. Misalnya pandangan mata karena awal mula timbulnya
hasrat dari pandangan mata yang tidak terkontrol atau tidak dijaga terhadap
hal-hal yang memancing nafsu birahi , kemudian lisannya bicara yang tidak baik
misalnya menggunjing orang lain, berdusta dan berbicara yang tidak menjurus
perbuatan yang menimbulkan hasrat dengan lawan jenis.
3. Wanita boleh keluar rumah untuk
memenuhi hajatnya
حَدِيْثُ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عنهُمَا قَلَتْ: خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعُدَ مَاضُرِبَ
الحِجَابُ، لِحَاجَتِهَا، وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيْمَةً لاَتَخْفَى عَلَى مَنْ
يَعْرِفُهَا، فَرَأَهَا عُمَرَبْنُ الخَطَّابِ، فَقَالَ : يَا سَوْدَةُ ! أَمَا
وَاللهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا، فَنْظُرِيْ كَيْفَ تَخْرَجِيْنَ. قَالَتْ : فَا
نْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُوْلُ اللهِ ! إِنِّى خَرَجَتُ لِبَعضِ حَجَتِى، فَقَا
لَ لِى عُمَرُ كَذَا وَكَذّا : قَالَتْ فَأَوْحَى اللهُ إِلَيْهِ شُمَّ رُفِعَ
عَنْهُ وَإِنَّ العَرْقَ فِى يَدِهِ مَا وضَعَهُ فَقَالَ (إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ
لَكُنَّ أنْ تَخْرُجْنَ لِحَا جَتِكُنَّ).
Aisah r.a.
berkata: pada suatu hari saudah binti Zam’ah r.a. keluar dari rumah untuk suatu
keperluan dan ia wanita yang gemuk besar, hampir semua orang mengenalnya, maka
dilihat oleh Umar bin Al Khattab dan menegurnya: “ya Saudah, demi Allah engkau
tidak samar terhadap kami, karena itu hendaknya engkau perhatikan ketika keluar
rumah: Saudah mendengar teguran itu segeralah ia kembali, sedang Rasulullah
SAW. Ketika itu sedang makan dirumahku dan ditangan Nabi SAW. Maka Saudah masuk
dan berkata: ya Rasulallah, aku keluar untuk suatu hajat tiba-tiba Umar menegur
begini kepadaku. Tiba-tiba turunlah wahyu sedang daging masih tetap ditangan
nabi SAW. Lalu bersabda: “sungguh telah di izinkan bagi kalian keluar untuk
hajatmu”. (HR. Bukhari Muslim).[5]
4. Hadits tentang memandang wanita
مَامِنْ
مُسْلِمٍ يَنْظُرُإِلَى إمْرَأةٍ أَوَّلَ نَظْرَةٍ ثُمَّ يَغُضُّ بَصَرَهُ إلاَّ
أحْدَثَ الله لَهَ عِبَادَةً يَجِدُ حَلاَوَتَهَا
“tidaklah seorang muslim yang memandang
seorang wanita dalam pandangan pertamanya. Kemudian ia palingkan pandangannya
kecuali Allah menjadikannya nilai ibadah yang akan dirasakan kemanisannya.”
“Memandang
wanita (bukan muhram) merupakan salah satu anak panah iblis. Barangsiapa
meninggalkannya karena takut akan Adzab Allah. Maka Allah akan menganugrahkan
kepadanya iman yang dirasakan manisnya dalam hatinya.”
Islam
mengajarkan kita agar selalu menjaga mata kita agar tidak melakukan zina mata.
Jikalau ada satu kenikmatan, maka yang pertama itu ibadah dan selanjutnya itu
perangkap syaithan. Karena itulah jauhi dalam memandang wanita secara
terus-menerus, karena bisa jadi, yang pertama itu merupakan nikmat Allah dan
pandangan yang kedua itu panah iblis.
5. Boleh memboncengkan perempuan
yang bukan mahram apabila keletihan di jalan.
تَزَوَّجَنِي
الزُّبَيْرُوَمَالَهُ فِى الاَرْضِ مِنْ مَالٍ وَلاَ مَمْلُوْكٍ وَلاَ شَيئٍ
غَيْرِنَا ضِحٍ وَغَيْرِفَرَسِهِ، فَكُنْتُ أَعْلِفَ فَرَسَهُ، وَسْتَقِى المَاءَ
وَأَخْرِزُغَربَهُ، وَأَعْجِنُ، وَلَمْ أَكُنْ أُحْسِنُ أَجْبِزُ وَكَانَ
يَحْبِزُجَارَاتٌ لِى مِنَ لأنْصَارِوَكُنَّ نِسْوَةَ صِدْقٍ، وَكُنْتُ أنْقُلُ
النَّوَى مِنْ أرْضِ الزُّبَيْرِ الّتِى أقْطَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ ؤ عَلَى رَأْسِى
وَهىَ مِنِّى عَلَى ثُلثَى فَرْسَخٍ. فَجِئْتُ يَوْماً وَالنَوَى عَلَى
رَأْسِي، فَلَقِيْتُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم، وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنَ
الاَنْصَارِ فَدَعَانِى، ثُمَّ قَالَ : (إخٌ إخٌ) لِيَحْمِلَنِى خَلْفَهُ،
فَاسْتَحْيَيْتُ أنْ أسِيْرَ مع الرِّجَالِ، وَذَكَرْتُ الزُّبَيْرَ وَغَيْرَتَهُ،
وَكان أغْيَرُ النًّاسِ ، فَاَعْرَفَ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم اَنِّى
أَسْتَحْيَيْتُ، فَمَضَى، فَجِئْتُ الزّبيْرَ، فَقُلْتُ رَسُوْلَ الله صلى الله
عليه وسلم عَلَى رَأْسِى النَوَى ، وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أصْحَابِه،فَأ ناخَ
لِأَرْكَبَ فَاسْتَحْيَيْتُ منهُ، وَعَرَفْتُ غَيْرَتَكَ. فَقُالَ: واللهِ !
لَحَمْلُكِ لنَوى كَانَ أشَدَّعلى رَكَوبك معه. قالت: حّتَّى اُ رْسِلَ الى
ابوبكرٍ، بعد ذلك بِخَادَم تَكْفِنِى سِيَا سَةً الفُرَسِ فكأنَّمَا أعتَقَنِى.
“Azzubair
mengawini aku dan ia tidak mempunyai harta di muka bumi ini. Tidak mempunyai
budak dan tidak mempunyai apa-apa selain dari seekor unta yang dipergunakan
untuk mengangkut air dan selain kudanya. Aku selalu memberi memberi makan
kudanya, menimba air, membetulkan timbanya dan merema tepung. Sedang aku tidak
pandai membuat roti. Tetangga-tetanggaku dari golongan Anshar membuat roti
untukku. Mereka adalah perempuan-perempuan yang benar dan aku mengangkut dengan
kepala aku atah-antah biji kurma dari kebun Azzubair dan diberikan Rasulullah
kepanya. Tanah itu jaraknya dari rimahku kira-kira 2,3 farsah (1,2 mil).
Maka pada
suatu hari aku datang sedang biji anak kurma di atas kepalaku. Lalu aku
menjumpai Rasulullah, bersamanya ada beberapa orang Anshar. Maka Rasulullah
memanggil aku dan berkata;ikh, ikh. Beliau menidurkan untanya untuk dapat
membawaku dibelakangnya. Aku merasa malu berjalan bersama-sama orang
laki-laki. Dan aku ingat tentang kecemburuan Azzubair. Dia orang yang paling
cemburuan. Rasulullah menjumpai aku sedang anak kurma ada di atas kepalaku. Dan
bersama-sama Nabi SAW ada beberapa sahabatnya lalu Nabi menidurkan untanya
supaya aku menungganginya, tetapi aku malu kepada Nabi dan aku mengetahui
kecemburuan kecemburuan anda. Maka Azzubair berkata : demi Allah aku memikul
atau membawa biji kurma adalah lebih keras teknanannya atas diriku daripada
engkau menunggangi unta bersamanya. Asma’ berkata : kemudian Abu Bakar mengirim
kepadaku seorang pelayan yang menggantiku dalam pemeliharaan kuda itu.
Karenanya seolah-olah Abu Bakar telah memerdekakan aku.” (Al Bukhari 67:107.
Muslim 39 : 14, Al lu’lu-u wal Marjan 3: 73-74)
Menurut
hadits ini adalah hendaknya ada kerjasama antara suami dan istri dalam membina
rumah tangga. Dan hadist ini menyatakan pula kebolehan kepada Negara memberikan
tanah Negara kepada sebagian rakyatnya. Dan tanak itu tidak dapat dimiliki oleh
seseorang, kalau tidak diberikan oleh kepala Negara(pemerintah). Dan pemerintah
boleh mencabut kembali dan mengalihkan hak milik tanah kepada orang itu menurut
kemaslahatan. Dan pemerintah boleh juga memberi tanah itu sekedar di ambil
manfaatnya saja, bukan dengan memberi hak milik atas tanah itu. Demikianlah
hukunnya terhadap tanah yang dimiliki oleh Negara. Adapun tanah yang pernah
diolah maka dapat dikerjakan oleh seorang tanpa izin pemerintah menurut
pendapat malik, Asyafi’i dan jumhur. Menurut Abu Hanifah, harus juga dengan
mendapat izin pemerintah lebih dulu.
Hadits ini
menyatakan kebolehan kita memboncengkan seorang perempuan yang telah kepayahan
di jalan. Di samping itu menyatakan pula tentang kerendahan hati Nabi terhadap
umatnya. Beliau tidak keberatan memboncengkan Asma’.
Kebolehan
kita memboncengkan perempuan yang bukan mahram adalah apabila kita menjumpai di
suatu tempat di jalan, sedang dia tidak sanggup berjalan lagi khususnya apabila
kita bersama-sama dengan orang lain. Akan tetapi ada yang mengatakan sebagai Al
Qadhi Iyadh, bahwa membonceng perempuan yang bukan muhrim adalah dari
khususiyah Nabi SAW. Tidak dapat dilakukan oleh orang lain. Nabi Memboncengkan
Asma’ itu adalah seorang anak perempuan dari Abu Bakar, saudara dari Aisyah dan
istri dari Azzubair. Maka dapat dipandang sebagai salah seorang keluarganya.
Lebih-lebih lagi Rasulullah adalah orang yang sangat kuat menahan Nafsunya.”
Islam
merupakan ajaran universal yang membicarakan seluruh aspek kehidupan, terangkum
dalam tiga pokok ajaran yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Dalam menata akhlak
pada pergaulan Islam sangat memperhatikan agar kesucian diri dapat tetap
terjaga dengan baik. Akhlak dalam pergaulan tidak hanya ditujukan kepada remaja
dan pemuda saja tapi seluruh usia berkewajiban melaksanakan ajaran-ajaran
akhlak yang dituntunkan Islam, bahkan Rasulullah pun diutus untuk memperbaiki
akhlak manusia.
C .Larangan mendekati zina
Yang dilarang
bukan zina saja tapi hal-hal yang mendekati proses perbuatan zina pun harus
dijauhkan. Artinya jangan mendekati perbuatan yang dapat mendekati dan
mengandung zina .Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh setiap muslim
agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela di dalam pergaulan
,yaitu:[6]
1. Larangan Berkhalwat
Khalwat artinya menyendiri dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Cara
ini lebih ampuh untuk mencegah timbulnya fitnah maupun syahwat. Kita boleh
percaya dengan kemampuan diri sendiri dalam masalah khalwat, Rasulullah
bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
sekali-kali bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya
karena yang ketiganya adalah syaitan”.
Dalam hadits lainpun Rasulullah memberi peringatan; hindarilah keluar masuk
rumah seorang wanita, seorang lelaki Anshor bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana
pendapatmu tentang ipar ? Jawab Rasul, ”Bersepi-sepi dengan iparnya sama dengan
maut”.
2. Larangan Bercengkrama
Cengkrama adalah medan syahwat yang sangat efektif untuk menundukkan
manusia. Dari cengkrama berkembang menjadi janji, kencan dan perbuatan maksiat
lainnya.
Bukan berarti Islam tidak membolehkan kita bercengkrama. Tetapi terlalu
banyak bercengkrama tadi yang hanya menjurus kepada kata-kata kotor dan keji
yang mengandung maksiat ini yang tidak boleh. Apalagi cengkrama dengan wanita
yang bukan muhrimnya.
3. Larangan Memandang Dengan Syahwat
Pandangan adalah
kontak pertama. Bagaikan anak panah syaitan yang akan menusuk hati orang yang
memandang. Dalam surat An Nur 24;30 Allah berfirman, ”Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara
kemaluannya, yang demikian itu adalah suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Yang dimaksud dengan ”menahan pandangan” artinya memelihara pandangan,
mengalihkan pandangan dan tidak tertuju pada satu pandangan saja. Rasulullah
bersabda, ”Dua mata itu dapat berzina, dan zinanya adalah memandang”. Pandangan
syahwat dilarang karena dalam memandang itu ada kesenangan seksual. Dari
memandang dengan syahwat menunjukkan kerendahan akhlak. Dengan memandang dapat
merusak kestabilan berfikir dan dari pandangan syahwat dapat mengganggu ketentraman
berfikir. Rasulullah menegur Ali yang ketika itu masih muda remaja, ”Hai Ali,
janganlah sampai pandangan yang pertama diikuti pandangan yang lain. Kamu hanya
boleh pada pandangan pertama dan tidak ada pandangan berikutnya”. [HR. Ahmad]
4. Larangan Bersentuhan
Asy Syarbani mengatakan, ”Kalau memandang saja diharamkan, maka bersentuhan
juga diharamkan, karena ia lebih sampai pada kenikmatan yang lebih besar
pengaruhnya terhadap syahwat”, ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa Rasulullah
tidak pernah bersentuhan dengan wanita yang bukan muhrimnya, apapun alasannya
bahkan ketika terjadi perjanjian Bai’ah yaitu janji setia orang-orang Madinah
dengan Rasulullah yang diikuti oleh kaum wanitanya, Rasul menjabat tangan kaum
lelakinya dan tidak berjabat tangan dengan kaum wanita, hanya dengan ucapan
saja dibalik tabir sebagaimana yang diungkapkan oleh Siti Aisyah, ”Tidak, demi
Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita lain.
Beliau mengambil Bai’ah mereka hanya dengan perkataan”.[ HR.Bukhari dan
Muslim].
5. Larangan
Ikhtilat
Yang dimaksud dengan ikhtilat ialah campur baur antara lelaki dan wanita
seperti di jalan raya, di kendaraan, menghadiri tontonan seperti di bioskop,
show artis, tempat bekerja dan tempat menuntut ilmu sampai di tempat-tempat
rekreasi semua itu merupakan ladang-ladang subur terjadinya proses perbuatan
zina.
Segala bentuk keramaian walaupun bernuansa agama tetap mengundang ikhtilat
yang intinya ke arah perbuatan zina seperti acara tabligh akbar, MTQ dan keramaian
lainnya. Semuanya itu rawan dimanfaatkan oleh remaja dan pemuda untuk bercampur
baur sejak dari keberangkatan, sedang acara hingga pulangnya nanti.
Siti Maryam adalah wanita yang shalehah. Hidupnya diabdikan di mihrab
Masjidil Aqsha. Dia tidak pernah bergaul dengan lelaki lain sehingga kedatangan
Jibril yang menyerupai manusia ganteng itu untuk menyampaikan kabar gembira
kalau Maryam dengan izin Allah akan punya anak walaupun tanpa suami. Ia hardik
malaikat itu dengan kata-kata, “Kalau kamu orang yang bertaqwa jangan
dekat-dekat kepadaku”.
6. Larangan Menampakkan Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang sensiitif. Tingkat kesensitifannya mahram
dan bukan mahram berbeda sehingga batas yang harus ditutuppun berbeda.
Rasulullah bersabda, ”Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lainnya
dan begitu juga wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya” [HR. Bukhari].
Di Afghanistan bila ada
kaum wanita yang keluar rumah tanpa memakai busana muslimah, maka para remaja
dan pemudanya mengusir kaum ibu itu untuk masuk kembali ke rumahnya. Mereka
malu bila ibu-ibunya keluar tanpa memakai jilbab. Di era Reformasi ini memang
ada sebuah kemajuan bagi daerah yang menerapkan otonomi daerah sudah mulai
membenahi ummat Islam walau belum secara kaffah, baru sebatas seruan dan
kewajiban untuk karyawati, guru dan pelajar sejak darai SD hingga perguruan
tinggi. Misalnya di Kabupaten Solok dan di Sawah Lunto Sijunjung Sumatera Barat
juga di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara telah menjadikan busana
muslimah sebagai kewajiban yang dikukuhkan dalam Peraturan Daerah. Ini
sebenarnya sangat positif walaupun sebenarnya sudah ada aturan yang lebih
tinggi yang mengaturnya yaitu Al Qur’an dan Hadits.
7. Minta Izin Masuk
Rumah Orang
Seorang muslim tidak
boleh masuk ke rumah orang lain sebelum minta izin dan diizinkan, ketika
bertamupun diatur sebaik-baiknya dengan etika Islam. Allah memberikan
peringatan dalam surat An Nur 24; 27, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta izin dan memberi salam
kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu
ingat”.
Apa pentingnya meminta
izin masuk ke rumah orang lain walaupun tetangga kita ataupun rumah sahabat
kita ? Hal ini untuk menjaga kesopanan, apalagi bila orang rumah ketika itu
belum siap menerima tamu dengan pakaian yang rapi sesuai syar’i. Bila ada
sinyal izin dan salam sebelum bertamu tentu yang di dalam rumah membereskan
segala bentuk yang tidak layak pandang. Untuk itulah dalam rumah tangga harus ada
hijab yaitu pembatas antara satu dengan lainnya, ada ruang tamu dan ruang
keluarga yang tidak boleh dilihat oleh orang lain apalagi kamar pribadi.
Biasanya tamu yang
tidak memberi aba-aba, tanpa izin masuk rumah orang itu adalah maling, paling
tidak perlu dicurigai sebagai calon pencuri. Etika dimanapun dan budaya nenek
moyang kitapun telah mengajarkan kalau tidak sembarangan di rumah orang lain,
apalagi masuk tanpa izin.
8. Minta Izin Masuk
Kamar Orangtua
Walau dalam satu rumah
nilai-nilai Islam harus ditegakkan sehingga aurat seorang muslim dapat dijaga
meskipun itu adalah anak sendiri atau pembantu yang sudah dianggap keluarga
sendiri. Mereka tidak boleh sembarangan keluar masuk kamar orangtua tanpa izin terlebih
dahulu, dan dibolehkan masuk ke kamar orangtua setelah minta izin juga ada
waktu-waktunya sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat An Nur 24;58,
”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak lelaki dan wanita yang
kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin
kepada kamu tiga kali dalam satu hari, sebelum subuh, setelah zhuhur dan
sesudah shalat Isya. Itulah tiga aurat bagi kamu, tidak ada dosa atasmu dan
tidak pula atas mereka selain dari tiga waktu itu...”
9. Larangan Tabarruj
Yang dimaksud dengan
”tabarruj” adalah memperlihatkan perhiasan yang berlebihan, pakaian yang tembus
pandang dan ketat, atau bicara yang dibuat-buat manja, lenggang-lenggok yang
aduhai, parfum yang semerbak sehingga membuat orang terpedaya, Allah berfirman
dalam surat Al Ahzab 33;33, ”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku
seperti orang-orang jahiliyyah dahulu”.
Memakai hiasan
dibolehkan asal tidak berlebih-lebihan sehingga terkesan menor. Parfum untuk
wanita dinyatakan oleh Rasulullah adalah warnanya yang pekat tapi harumnya
sederhana sedangkan untuk lelaki warnanya kalem tapi wanginya semerbak. Ini
semua juga untuk menjaga harga diri wanita, bahkan berdandan dan berhias
merupakan sunnah Rasulullah, namun sudah disalah artikan.
10. Larangan Pergi
Sendiri
Wanita kodratnya tak
dapat melindungi dirinya sendiri. Oleh karena itu seorang wanita muslimah
dilarang pergi sendirian tanpa muhrimnya, Rasulullah bersabda, ”Janganlah
sekali-kali seorang lelaki melepas seorang wanita kecuali bersama mahramnya,
ada seorang lelaki bertanya, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri pergi untuk
menunaikan ibadah haji, sedangkan saya telah tercatat untuk ikut dalam
peperangan”, beliau menjawab, ”Pergilah kamu dan berhajilah bersama isterimu”
[Bukhari dan Muslim].
11. Bicara Tegas
Seorang wanita boleh
bicara dengan orang lain selama memperhatikan sikap dan menjaga kepribadian
muslimahnya. Diantaranya dia tidak boleh bicara dengan nada merayu, lembut dan
manja kepada orang yang bukan muhrimnya. Apalagi dengan sikap manja dan ingin
dimanja karena hal ini akan mengundang lelaki lain tertarik kepadanya. Bukan
berarti bersikap kasar dan suara keras, tapi bicaralah dengan tegas dan tepat,
tidak bertele-tele dan bermanja-manjaan.
Ibnu Katsir berkata,
”Wanita dilarang dengan lelaki asing dengan ucapan lunak sebagaimana dia
berbicara dengan suaminya”, wanita boleh bermanja-manja atau bicara dengan
suara lembut mendayu hanya boleh kepada suami, ayahnya, kakak atau adik kandungnya
atau anak dan cucunya.
Dikala dia diganggu
oleh lelaki lain, dia harus bicara tegas dengan nada pasti, ”Jangan” sehingga
lelaki tadi berfikir dua kali untuk bersikap tidak sopan kepadanya. Tapi bila
ucapan wanita itu mengatakan, ”Jangan ah” sambil menampakkan sikap genit lagi
manja tentu akan mengundang dan mengandung hasrat dari lelaki tersebut. Kita
masih ingat bagaimana sikap bicara anak Nabi Syuaib ketika memanggil Musa untuk
datang ke rumah ayahnya, dia bicara lugas dan tepat tanpa dibumbui oleh canda
dan sikap merayu.
D. Larangan berzina
Faham Free Seks sangat
ditentang oleh Islam. Sebab menurut Islam, tujuan perkawinan bukanlah
semata-mata mendorong syahwat belaka, tetapi ialah untuk membentuk keluarga,
membentuk keluarga sejahtera bahagia yang daripadanya lahir anak-anak yang
shaleh; tambatan mata bagi ibu dan bapaknya dan akan jadi penerus bagi generasi
yang akan datang agar ummat manusia tidak punah. Disinilah letak bedanya antara
binatang dan manusia. Syahwat dan nafsu diberikan kepada binatang tanpa akal
yang membimbingnya. Sedangkan kepada manusia dikurniakan Allah akal agar dia
dapat memimpin penyaluran nafsu secara bertanggungjawab, tapi binatang tidak
sama sekali.
Selain pernikahan maka
hal itu adalah bathil. Inilah yang disebut dengan perzinaan, yaitu penyaluran nafsu
biologis bukan dengan cara yang halal tapi terlarang. Menurut Psikolog, selain
perzinaan yang dilarang oleh agama maka ada jenis penyimpangan yang juga
dilarang agama yaitu istimta’ atau onani, liwat yaitu homo seks atau lesbian.
Yang dimaksud dengan
istimta ialah onani yaitu perzinaan tangan dilakukan lelaki sedangkan yang
dilakukan wanita disebut masturbasi. Artinya pelepasan nafsu seksualnya bukan
sesuai dengan ajaran Islam yaitu melalui pernikahan tapi dilakukan melalui
perbuatan tangan atau dengan benda lainnya yang intinya mereka merasakan
kenikmatan sebagaimana orang bersenggama.
Mengenai istimta ini
sebagian besar ulama mengharamkan, tapi Ahmad bin Hambal mengatakan boleh,
ibarat membuang daging yang berlebihan. Hanafiah mengatakan boleh asal karena
takut berbuat zina disebabkan belum mampu menikah. Yang lebih utama dari
pendapat diatas ialah tidak mengikuti dorongan nafsu dengan jalan mengekang
diri atau puasa.
Arti liwat yaitu
hubungan lelaki dengan lelaki yang disebut juga dengan homo seks. Sedangkan
hubungan wanita dengan wanita dinamakan lesbian. Perbuatan ini tidak dibenarkan
dalam ajaran Islam sebagaimana sabda Rasulullah Saw, ”Tidak boleh seorang
lelaki bercampur dengan lelaki lain dalam satu pakaian dan begitu juga
perempuan dengan perempuan lain dalam satu pakaian”.
Kesimpulan
Pergaulan
adalah interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Pergaulan
yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang
tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak
mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Pergaulan yang baik ialah
melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak
bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak
mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Islam sebagai agama yang mempunyai
karakteristik moderat memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis,
diantaranya:
a.
Haram Duduk Berdua (Berkhilwat) dengan perempuan bukan
muhram.
b. Haram
melihat perempuan yang Bukan Mahram
c. Wanita boleh
keluar rumah untuk memenuhi hajatnya
d. Hadits
tentang memandang wanita
e. Boleh
memboncengkan perempuan yang bukan mahram apabila keletihan di jalan
Tata Cara
Pergaulan Muslim dan Muslimah :
a.
Larangan mendekati zina
1. Larangan Berkhalwat
2. Larangan Bercengkrama
3. Larangan Memandang Dengan Syahwat
4. Larangan Bersentuhan
5. Larangan Ikhtilat
6. Larangan Menampakkan Aurat
7.
Minta Izin Masuk Rumah Orang
8.
Minta Izin Masuk Kamar Orangtua
9.
Larangan Tabarruj
10.
Larangan Pergi Sendiri
11.
Bicara Tegas
b. Larangan berzina
Daftar Pustaka
Baqi, Muhammad Fuad Abdul, Al-Lu’lu’ Wal Marjan,
Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2006
Hasyim, Husaini A. Majid, Riadhus Shalihin,
Surabaya; PT Bina Ilmu,1993
Khomeni, Imam, 40 hadist
telaah atas hadits-hadits mistis dan akhlak,
Bandung: PT Mizan Pustaka, 2004.
Moh. Rifa’i, Akhlak Seorang Muslim, Semarang;
Wicaksana, 1993
Nawawy, Imam, Riadhus Sholihin imam Nawawy,Jakarta: pustaka Armani, 1999
Daftar Pustaka
[1][1]
Moh. Rifa’i, Akhlak Seorang Muslim, (Semarang
: Wicaksana, 1993) hal.,383
[3] Imam
Khomeni, 40 Hadits Telaah Hadits-Hadits
Mistis dan Akhlak, (Bandung : PT Mizan Pustaka, 2004) hal., 196
[4] Imam
Nawawy, Riadhus Sholihin Imam Nawawy,
(Jakarta : Pustaka Armani, 1999) hal., 498
[5] Muhammad
Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu’ Wal Marjan
(Surabaya : PT.Bina Ilmu, 2006) hal., 833