SURAT KUASA KHUSUS
NO : ...
|
Dalam
hal ini memilih memilih kediaman hukum ( Domisili
) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini, dengan ini menerangkan
memberi kuasa kepada :
|
Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor
“LBH HIKMAH”, Beralamat di Jl. S. Sukowati No. 135, Depan Pengadilan
Agama Curup, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
----------------------------------------------- K
H U S U S -----------------------------------------
Untuk dan
atas nama serta sah mewakili kepentingan Pemberi Kuasa bertindak sebagai Kuasa
Hukum dalam kedudukannya sebagai PENGGUGAT untuk membuat dan
menandatangani Surat Gugatan Cerai Gugat serta mengajukannya ke Pengadilan
Agama Curup, di Curup. terhadap suaminya bernama: TOMY ARFKA Bin TONY MULYANA,
Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (computer), Pekerjaan
tehnisi komputer, bertempat tinggal di Kelurahan Air Bang RT.001 RW.003, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, sebagai TERGUGAT ;-----------
Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa di beri
kewenangan penuh untuk menghadap dan berbicara dengan Pejabat yang berwenang
atau di muka Pengadilan Agama Curup, serta
Badan-Badan Kehakiman lain atau Pejabat / Pegawai lainnya, atau dengan pihak
Badan-Badan / Kantor-Kantor swasta ataupun perorangan, mengajukan
permohonan-permohonan yang perlu, membuat surat gugatan, replik serta
menandatangani surat-surat tersebut, mengajukan bukti-bukti surat dan
saksi-saksi sehubungan dengan perkara ini, membantah atau menyangkal hal-hal
yang tidak benar, membaca berkas perkara atau berkas-berkas / surat-surat
lainnya sehubungan dengan perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi
Kuasa, mengajukan banding, mengajukan kasasi, minta peninjauan kembali, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, melakukan kompromi atau PERDAMAIAN
dan menandatangani akta perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari
Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh
Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa dan
kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subsitusi) baik
sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.
Curup, 30 Mei 2015
Yang
menerima kuasa
(Rahman Effendi, SHI)
(Juli Anggita, SHI)
(Robbi Tumanggung, SH)
|
Yang
memberi kuasa
(Primadya Sari Binti Abdul
Manan)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar