kotak diskusi

kotak diskusi

Minggu, 02 Agustus 2015

Contoh Surat Kuasa



SURAT KUASA KHUSUS
NO : ...


Nama               : Primadya Sari Binti Abdul Manan
Umur               : 37 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
Alamat             : Jalan Pramuka No. 175 Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong

 
Yang bertanda tangan dibawah ini :





Dalam hal ini memilih memilih kediaman hukum ( Domisili ) di kantor kuasanya yang tersebut dibawah ini, dengan ini menerangkan memberi  kuasa  kepada : 


1. Rahman Effendi, SHI
2. Juli Anggita, SH
3.Robbi Tumanggung, SH
 
 




Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor “LBH HIKMAH”, Beralamat di Jl. S. Sukowati No. 135, Depan Pengadilan Agama Curup, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

----------------------------------------------- K  H  U  S  U  S -----------------------------------------

Untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan Pemberi Kuasa bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam kedudukannya sebagai PENGGUGAT untuk membuat dan menandatangani Surat Gugatan Cerai Gugat serta mengajukannya ke Pengadilan Agama Curup, di Curup. terhadap suaminya bernama: TOMY ARFKA Bin TONY MULYANA, Umur 39 Tahun, Agama Islam, Pendidikan Terakhir S1 (computer), Pekerjaan tehnisi komputer, bertempat tinggal di Kelurahan Air Bang RT.001 RW.003, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,  sebagai TERGUGAT ;-----------

Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa di beri kewenangan penuh untuk menghadap dan berbicara dengan Pejabat yang berwenang atau di muka Pengadilan Agama Curup, serta Badan-Badan Kehakiman lain atau Pejabat / Pegawai lainnya, atau dengan pihak Badan-Badan / Kantor-Kantor swasta ataupun perorangan, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, membuat surat gugatan, replik serta menandatangani surat-surat tersebut, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi sehubungan dengan perkara ini, membantah atau menyangkal hal-hal yang tidak benar, membaca berkas perkara atau berkas-berkas / surat-surat lainnya sehubungan dengan perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, mengajukan banding, mengajukan kasasi, minta peninjauan kembali, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, melakukan kompromi atau PERDAMAIAN dan menandatangani akta perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Pemberi Kuasa.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subsitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.


                                                                                                   Curup, 30 Mei 2015
Yang menerima kuasa




(Rahman Effendi, SHI)




(Juli Anggita, SHI)




(Robbi Tumanggung, SH)
Yang memberi kuasa




(Primadya Sari Binti Abdul Manan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar